Lembaga yang terkait dengan pasar modal
Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawan sehari-sehari kegiatan pasar modalMewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakatBapepam mempunyai fungsi :
Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
Menetapkan prinsip keterbukaan
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
b) Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
c) Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
d) Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
e) Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
f) Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek
Kustodian
Wali Amanat
Biro Administrasi Efek
Kustodian
Wali Amanat
g) Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1. Akuntan Publik
Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2. Konsultan Hukum
Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3. Legal Audit
Akte pendirian berikut perubahannya
Permodalan
Perizinan
Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
UMR
Amdal
4.Notaris
Membuat Berita Acara RUPS
Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
sumber : http://www.ipotindonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar