Selasa, 16 Februari 2010

e-Registration NPWP

Halo sobat sudah memiliki NPWP kah? bagi yang sudah berpenghasilan diatas PTKP udah saatnya memiliki NPWP lho hehehe...
Nah besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah
  1. Untuk orang pribadi aja Rp.15.840.000,
  2. Tambahan wajib pajak yang kawin Rp.1.320.000,
  3. Tambahan untuk tanggungan anak Rp. 1.320.000.
Ilustrasi sederhana
Tn Agus statusnya Kawin belum punya anak (K/0) Penghasilan Rp. 1.500.000/bulan
maka :
Penghasilan setahun    Rp 18.000.000
PTKP                        Rp. 17.160.000

nah dari ilustrasi sederhana diatas Penghasilan sudah lebih besar daripada PTKP nya, maka Tn. Agus hendaknya telah memiliki NPWP.

Ditjen Pajak sedang gencar menggaet masyarakat agar ber-NPWP. Apa sebenarnya keuntungan memiliki NPWP untuk kita secara pribadi? Inilah ulasannya.

Pertanyaan :
Perusahaan saya bekerja sedang mensosialisasikan pembuatan NPWP, ada beberapa yang ingin saya pertanyakan:
Selain Fiskal apa benefit lain yang kita dapat ?

Apakah perhitungan persentasi pemotongan gaji u/ NPWP setiap orang sama?

Bagaimana prosedur gratis fiscal ?

Apakah tetap kita harus bayar dulu atau langsung?

Kalau bayar dulu bagaimana sistem pengembalian biaya fiscal kita?

Jawaban :

Saat ini sedang marak wacana mengenai perlunya pembuatan NPWP untuk perorangan, konsultasi kali ini mewakili salah satu di antara sekian banyak pertanyaan yang masuk tentang hal tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisi yang bersangkutan atau melalui pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-registration, lebih lengkap mengenai PTKP dan pendaftaran via internet dapat dilihat di http://www.pajak.go.id/.

Ketentuan perpajakan yang baru semakin mendorong agar perorangan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan menawarkan manfaat tambahan apabila memiliki NPWP. Manfaat itu antara lain terkait dengan fasilitas sunset policy dan diskriminasi tarif

Salah satu manfaat yang besar dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy, yang merupakan fasilitas ‘pengampunan pajak terbatas’. Orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 diberikan fasilitas pembebasan atas sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar apabila mereka mau melaporkan dan membayarkan pajak yang selama ini tidak atau kurang dibayarkan.

Manfaat yang lainnya adalah penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Akan ada pembedaan pengenaan tariff pemotongan PPh antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP berdasarkan RUU PPh yang akan segera disahkan. Jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya akan dilakukan dengan tariff yang lebih besar 20% dibandingkan jika memiliki NPWP. Tentu saja hal ini akan juga diterapkan di dalam pemotongan PPh pasal 21 atas gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Dalam praktek, ada manfaat lain terkait dengan kepemilikan NPWP. Salah satunya adalah NPWP menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu.

Terkait dengan fiskal luar negeri, memang ada rencana untuk membebaskan orang pribadi yang memiliki NPWP dari pemungutan fiskal luar negeri. Namun, hal ini menunggu pengesahan dari RUU PPh yang baru dan aturan pelaksanaannya. Saat ini, fiskal luar negeri yang kita bayarkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh untuk suatu tahun pajak.
Sumber: Detik.com

Dan saat ini (sudah dari beberapa taon yang lalu seeh hehehe...) pembuatan NPWP itu dipermudah diantaranya dengan bantuan internet. Jadi untuk dapetin NPWP kita ga harus datang ke kantor Pajak. cukup buka situs yang dimaksud.
caranya klik tautan berikut : http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
buat dulu username dan pasword sobat dulu, nah setelah sobat memiliki username dan password, sign in.

lalu isi form-nya sesuai dengan Identitas sobat. mudah kan? hehehehe..

setelah ada konfirmasi sukses, maka cetak form tersebut.

kirimkan via pos ke kantor pajak yang alamatnya tertera di form yang sobat cetak tadi beserta fotocopy identitas(KTP) sobat.

 


Tidak ada komentar: