Kamis, 11 Februari 2010

Deviden

Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

Dividen dapat dibagi menjadi empat jenis:

1.Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.

2.Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.

3.Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.

4.Dividen interim; dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
di edit seperlunya dan sumber dari : http://id.wikipedia.org/

Penerbit Obligasi

Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :

Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).

Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).

Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]

Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.

Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.

Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebt Efek Beragun Aset.

sumber : http://id.wikipedia.org

Obligasi

Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit.
Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.

Saham

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital LossMerupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko LikuidasiPerusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Pengetahuan Efek


Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5 Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :
• surat pengakuan hutang
• surat berharga komersial
• saham
• obligasi
• tanda bukti hutang
• unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
• kontrak berjangka atas efek (Option)
• setiap derivatif dari efek
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2Pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
• efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
• sertifikat deposito
• polis asuransi
• penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
• penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
SURAT BERHARGA (EFEK)
Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Saham
Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.
Derivatif
Kontrak yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
Unit Penyertaan KIK
Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
OBLIGASIKarakteristik :
• Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan (• Berjangka waktu lebih dari satu tahun
• Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
• Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
• Adanya pemeringkat efek
• Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)

Jenis-jenis obligasi Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
1. Issuer
2. Sistem pembayaran bunga
3. Tingkat bunga
4. Jaminan
5. Tempat penerbitan
6. Rating
7. Callable feature
8. Sifat Convertible

1. Jenis obligasi berdasarkan issuernyaa.
Obligasi pemerintah.
Obligasi perusahaan milik Negara contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.c.
Obligasi perusahaan swasta contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.

2. Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
a. Coupon BondObligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
b. Zero Coupon BondObligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.

3. Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
a. Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
b. Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
c. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond)Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.
4. Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
a. Secured Bond (obligasi dengan jaminan)Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
b. Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures

5. Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
a. Domestic Bond (obligasi domestik)
b. Foreign Bond (obligasi asing)
c. Global Bond

6. Jenis obligasi berdasarkan rating
a. Investment Grade Bond
b. Non Investment Grade BondObligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.

7. Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
a. Freely Callable BondObligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
b. Non Callable BondPenerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
c. Deferred Callable BondObligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.

8. Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible
a. Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).
b. Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi :
a. Jatuh tempo obligasi
b. Jenis bunga
c. Jenis obligasi
d. Sifat-sifat khusus obligasi
e. Credit rating
f. Redemption dan Retirement
g. Resiko investasi

Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
1. Resiko tingkat bunga pasar
2. Resiko daya beli
3. Resiko wanprestasi
4. Resiko likuiditas
5. Resiko jangka waktu jatuh tempo
6. Resiko mata uang
7. Resiko call
8. Resiko politik
9. Resiko sektor industri

SURAT BERHARGA BERSIFAT EKUITAS
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
• saham biasa
• saham preferen
• obligasi konversi
• HMETD (preemptive right)
• waran

SAHAM BIASA
Karakteristik :
• surat berharga ekuitas
• memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
• memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
• memiliki hak suara (voting right)

Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
• Saham Atas UnjukSaham yang tidak ditulis nama pemiliknya
• Saham Atas NamaSaham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.

Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :
Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.

SAHAM PREFEREN
Karakteristik :
• Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
• Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham
.• Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
• Tidak mempunyai hak suara (voting right).

Jenis saham preferen :
• Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
• Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
• Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

OBLIGASI KONVERSI
• rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
• alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.

Karakteristik :
• Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
• Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
• Waran bebas dapat diperdagangkan.
• Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).

WARAN
Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM :Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.
Perbedaan waran dan convertible bond :
• Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
• Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive RightMenurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Karakteristik :
• Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
• HMETD dapat diperdagangkan
• Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran.

INSTRUMEN DERIVATIF
Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset).
Karakteristik :
• Berbentuk kontrak.
• Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
• Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
• Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi

Beberapa instrumen derivatif :
• Future contract- perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.- perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya). - diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.- terdapat peranan clearing house.
• Forward Contract- Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.- Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.

PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES
Forward Contract
Futures Contract
Tidak diperdagangkan di bursa (private contract)
Diperdagangkan di bursa futures
Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised)
Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default
Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak)
Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
Tidak diregulasi
Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures
• Option- Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.- Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.- Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.- Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak- Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
• Option on Futures- Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya
• Swap- Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik- Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas)-
Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap

UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
• Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB
• NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
• Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
• NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Jenis Efek Beragun Aset :
• EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
• EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
sumber :http://www.ipotindonesia.com/

Struktur Pasar Modal Indonesia


Lembaga yang terkait dengan pasar modal

a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawan sehari-sehari kegiatan pasar modalMewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakatBapepam mempunyai fungsi :
Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
Menetapkan prinsip keterbukaan
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

b) Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.

c) Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

d) Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

e) Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
f) Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek
Kustodian
Wali Amanat

g) Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1. Akuntan Publik
Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)

2. Konsultan Hukum
Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik

3. Legal Audit
Akte pendirian berikut perubahannya
Permodalan
Perizinan
Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
UMR
Amdal

4.Notaris
Membuat Berita Acara RUPS
Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek

5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.

Mengenal Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.















Manfaat Pasar Modal

a) Kepemilikan masyarakat terhadap perusahaanMelalui pasar modal, perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya kepada masyarakat luas, hal ini akan mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan, dimana perusahaan harus bisa bertanggung jawab terhadap para pemegang saham (RUPS).

b) Transparansi Manajemen PerusahaanKeikutsertaan masyarakt dalam kepemilikan perusahaan mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen secara profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan, sehingga tercipta suatu kondisi “Good Corporate Governance”.
sumber : http://www.ipotindonesia.com/